Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menyebutkan dalam penetapan status tanggap darurat karhutla disiapkan anggaran Rp110 miliar. (Foto: iNews.id/Ade Sata)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menaikkan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari siaga darurat menjadi tanggap darurat selama sepuluh hari. Penetepan status tanggap darurat itu menyusul masih maraknya karhutla di wilayah itu.

Apalagi karhutla masih terus terjadi yang menimbulkan asap tebal yang menyelimuti sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah.

Asap karhutla tak hanya mengganggu aktivitas, tapi juga mengakibatkan semakin banyaknya masyarakat yang terserang infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).
 
Penetapan status tanggap darurat menjadi keputusan rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam rapat tersebut status tanggap darurat berlaku sejak tanggal 6-15 Oktober 2023 mendatang.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network