Menurutnya korban dibunuh dengan cara diikat lehernya menggunakan double stik. Senjata ini sudah dipersiapkan pelaku untk menghabisi korban. Dia kemudian kabur dengan membawa 3 handphone (HP) milik korban.
Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait