Polisi mengevakuasi mayat perempuan korban pembunuhan dalam kamar kos di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. (Foto: iNews/Normansyah)

Menurutnya korban dibunuh dengan cara diikat lehernya menggunakan double stik. Senjata ini sudah dipersiapkan pelaku untk menghabisi korban. Dia kemudian kabur dengan membawa 3 handphone (HP) milik korban.

Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network