Dari hasil pemeriksaan, aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan pelaku secara spontan karena terpengaruh minuman keras.
"Pelaku baru pertama kali, dan apabila ada bukti lain maka akan kita kembangankan lagi," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Polresta Palangka Raya.
Atas perbuatannuya, pelaku dijerat dengan pasal tentang kekerasan perbuatan cabul di muka umum dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait