PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang pemuda di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial AS (24), ditangkap polisi, Jumat (7/10/2022). Ia ditangkap karena memerkosa seorang gadis penyandang difabel berusia 23 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya Aiptu Noto Sulistyo mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap.
"Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras (keras)," katanya.
Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi berawal saat pelaku tengah menggelar pesta miras di rumah rekannya.
"Usai minum miras dan dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian berniat mencari minuman dingin dengan berjalan kakim," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait