IP (tengah), duda muda yang memerkosa pacarnya di bawah umur saat dihadirkan dalam press realase di Mapolres Kobar. (Foto: Sigit Dzakwan Pamungkas/iNews)

Ia menyebut, persetubuhan yang terakhir dilakukan pelaku pada 17 Oktober 2022.

"Tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 20 kali selama mereka berpacaran," ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudh mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kobar dan atas perbuatannya ia dijerat Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network