Pria yang perkosa remaja 16 tahun di salah satu wisma di Palangka Raya saat diamankan polisi. (Foto: Ade Sata/iNews)

Saat dikunci, kata dia, korban berteriak-teriak serta menghubungi rekannya dan meminta tolong kepada pemilik wisma hingga ia berhasil keluar melalui jendela.

Usai kejadian itu, korban menceritakan kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku berusia 25 tahun ini ditangkap.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.    
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network