KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang pria di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial MN (19) ditangkap polisi karena memerkosa siswi SMA berusia 16 tahun hingga hamil. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Mei 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Dia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni mengirim pesan singkat kepada korban untuk datang ke rumahnya.
Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk mengajak berhubungan intim hingga Korban akhirnya mengiyakan.
Dia menyebut, hubungan antara pelaku dan korban tidak ada jalinan asmara dan hanya sebatas teman.
"Hubungan tersangka dengan korban ini hanya teman. tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali hingga hamil," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Kobar.
"Tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait