TARAKAN, iNews.id - Polisi membongkar peredaran kosmetik ilegal atau tanpa dilengkapi izin edar dan standar kesehatan yang telah ditetapkan BPOM di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dalam kasus ini, ada 4.940 pcs kosmetik ilegal disita petugas.
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan anggota Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara. Kosmetik ilegal ini diselundupkan melalui jalur perdagangan gelap Tawau Sebatik, Malaysia.
"Total ada sebanyak 4.940 pcs kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dan diduga mengandung bahan berbahaya hydroquinone dan trerinoin yang dilarang beredar oleh BPOM wilayah Tarakan," ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Penangkapan ini sekaligus untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari bahan-bahan berbahaya atas peredaran kosmetik tanpa dilengkapi izin edar.
Dari hasil penyelidikan lapangan dan keterangan saksi diketahui pengirim kosmetik ke Tarakan yakni berinisial SD. Beberapa kosmetik yang diamankan yakni sunscreen merek Briliant Skin, Kojic Acid Soap merek Briliant Skin, topical cream merek Briliant Rejuv, topical solition (toner) merek briliant dan kosmetik sunscreen gel-cream merek Briliant Skin.
Pengakuan SD dia mengakui kepemilikan 3.334 pcs kosmetik, sedangkan 1.606 pcs sisanya dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa pengirim maupun pemiliknya.
"SD mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau Malaysia dan mengedarkan ke wilayah Tarakan, Nunukan dan Bulungan di Provinsi Kaltara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait