Menurutnya, jalur perdagangan gelap Tawau Sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang-barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Saat ini, polisi terus bekerja untuk mengembangkan kasus sampai ke agen pengecer agar masyarakat Kaltara terhindar dari bahaya penggunaan kosmetik tersebut.
"Penegakan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik tanpa izin edar serta melindungi produk dalam negeri dan yang telah sesuai standar BPOM," ucapnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPOM Tarakan menyatakan, produk tanpa izin edar dapat dipersangkakan Pasal 197 Jo 106 ayat (1) dan (2) undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait