Polda Kalimantan Tengah membongkar penyimpanan BBM solar besubsidi. Hasilnya, 4 ton solar bersubsidi dan satu pelaku diamankan (Antara)

BBM bersubsidi itu juga peruntukannya tidak untuk dikuasai satu orang saja, melainkan dinikmati untuk masyarakat luas. Sehingga jangan sampai terjadi kelangkaan BBM.

"Semoga dengan pengungkapan kasus tersebut, membuat efek jera terhadap seluruh oknum-oknum yang melakukan hal serupa," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral dan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network