Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. (ANTARA/Adi Wibowo)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar delapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini tersebar di lima kabupaten kota.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari delapan perkara tersebut ada 10 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada tiga kasus di Palangka Raya, satu kasus di Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Seruyan. Kemudian dua jasus di Kotawaringin Timur," ujarnya, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, penindakan kasus TPPO tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana prostitusi. Dari delapan kasus, rata-rata terduga pelaku menggunakan modus dengan memberikan iming-iming pekerjaan kepada para korban.

"Tetapi setelah sampai di lokasi kejadian, korban justru disuruh untuk melayani pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp300.000 hingga Rp2,5 juta. Ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi dewasa dan ada juga bertransaksi melalui WhatsApp," katanya.

Erlan mengungkapkan, Polda Kalteng terus melakukan pengembangan atas kasus maupun perkara tersebut untuk menekan tindak pidana serupa. Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji yang besar.

"Masyarakat diminta agar dapat benar-benar memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya. Jika ada hal yang mencurigakan atau yang mengarah pada TPPO, tentunya segera lapor ke polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network