Polres Lamandau saat ekspose kasus narkoba dengan barang bukti sabu 35,1 kg. (Foto: dok Polri)

“Pengungkapan kasus ini berawal saat Polres Lamandau mendapati informasi bahwa akan ada peredaran narkotika yang akan melintas di Jalan Trans Kalimantan antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,” ujar Irjen Iwan Kurniawan dikutip dari iNews Barito, Rabu (18/2/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Lamandau bersama jajaran polsek melakukan penyelidikan dan pemantauan di sepanjang Jalan Trans Kalimantan hingga akhirnya berhasil mengamankan kendaraan dan menangkap kedua pelaku.

Saat ini kedua kurir beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Lamandau. Polisi masih mendalami asal-usul dan tujuan pengiriman barang dalam kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi tersebut.

Polres Lamandau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika yang melintas di Jalur Trans Kalimantan. Upaya ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network