Perempuan pemeran video vulgar di Pulang Pisau ditangkap polisi. Pelaku masih berstatus pelajar SMK. (Foto: Ist)

Motif yang dilakukan pelaku adalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Namun, sampai saat ini RL belum mendapatkan uang dari hasil siaran langsung yang dilakukannya. 

“Pelaku kami kenakan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network