Motif yang dilakukan pelaku adalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Namun, sampai saat ini RL belum mendapatkan uang dari hasil siaran langsung yang dilakukannya.
“Pelaku kami kenakan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait