Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat ekspose pengungkapan kasus sabu 33 kg. (Foto: Humas Polri)

Sementara Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menambahkan, dengan pengungkapan sabu 33 kg bernilai Rp66 miliar ini bisa menyelamatkam 660.000 jiwa dari jeratan penggunaan narkoba. 

“Di pasaran saat ini 1 gram sabu seharga Rp2 juta. Jadi nilainya 33 kilogram itu ya Rp66 miliar, jika dihitung penyelamatan jiwa ya sekitar 660.000 jiwa,” katanya.

Untuk barang bukti dari kedua tersangka yakni satu mobil Innova dan motor PCX, uang Rp100 juta sebagai honor kedua kurir narkoba. 

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 avat (2) Jo Pasal 112 avat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network