TARAKAN, iNews.id - Polres Tarakan memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 2697,94 kilogram (kg), Kamis (16/7/2023). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke toilet.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, sabu yang dimusnahkan pihaknya milik dua tersangka berinisial MN (46), dan BSR (29). Keduanya ditangkap di Pondok di wilayah Pertambakan Udang Bebatu 21 Februari 2023.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 2702,59 gram.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait