Polres Tarakan musnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 2697,94 kilogram. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. (Foto: ilustrasi sabu/ist)

Selanjutnya, kata dia, sabu dari hasil penangkapan dari kedua tersangka ini  dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air di buang ke toilet dan disaksikan para pelaku.

"Para pelaku ini termasuk peredaran sabu jaringan internasional, karena sabu ini masuk lewat sebatik dan berasal dari Tawau Malaysia," ungkapnya.

Atas perbuatan, para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network