Pelaku pencabulan di Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalteng (Sigot Dzakwan Pamungkas/MNC Portal)

"Usai mendengar kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan hal ini ke kepolisian. Saat pelaku ditanyai kenapa dia tega melakukan hal itu pada korban, pelaku mengaku khilaf," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku Dijerat Dengab Pasal 82 Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network