Sementara untuk motif belum diketahui secara jelas. Saat ini polisi masih mendalami kasus tindak pidana pengniayaan tersebut.
"Untuk sementara spontan karena mabuk," katanya.
Saat ini pelaku FI dan barang bukti senjata tajam jenis pisau badik sudah diamankan di Mapolsek Selat.
"Tersangka ini pernah ditahan dalam perkara percobaan pemerkosaan tahun 2020 lalu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku FI dijerat dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait