LABUHANBATU, iNews.id - Pria mesum berinisial AH (41) ditangkap anggota Polres Labuhanbatu. Dia diamankan atas dugaan pencabulan kepada tiga bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pelaku AH ditangkap di rumahnya, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Selasa (12/7/2022). Dia diamankan atas laporan ketiga orang tua korban masing-masing berusia 5, 7 dan 9 tahun.
"pelaku ditangkap karena patut diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga perempuan anak tetangga," ujar Kapolres, Kamis (14/7/2022).
Dia menjelaskan, peristiwa pencabulan pertama kali terjadi pada Maret 2022. Saat itu pelaku memangku korban berusia 5 tahun dan meraba bagian terlarang.
Sementara untuk korban berusia 7 tahun, pelaku meraba bagian terlarang korban, memeluk dan menciuminya. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku tak jauh dari rumah korban.
“Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orang tuanya, Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban didamping kepala desa langsung melapor ke polisi,” kata Anhar di Mapolres Labuhanbatu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait