JAKARTA, iNews.id - Ben Brahim S Bahat tersandung kasus dugaan korupsi di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Kapuas 2 periode, Kalimantan Tengah. Dia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem.
Dirangkum dari beragam sumber, Ben Brahim S Bahat mengawali tugas di pemerintahan sebagai PNS Kementerian PU (1986) pada Dinas PU Bina Marga Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian menjadi pimpro Jalan dan Jembatan se-Kalimantan Tengah (1991-1998) dan dua kali menjabat sebagai Kadis PU Kalteng pada 1998-2007 dan 2007-2012 selama 9 tahun.
Kemudian dia mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Kapuas periode 2013-2018. Kepemimpinannya berlanjut di periode 2018-2023. Ben Brahim juga tercatat pernah maju sebagai calon Gubernur Kalteng pada tahun 2020. Ketika itu dia berpasangan dengan Ujang Iskandar.
Dalam kasus hukum yang menjeratnya, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka terhadap Ben Brahim dan istrinya. Hal itu, sejalan dengan telah ditingkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/3/2023).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait