Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Keputusan ini pun diterima oleh pihak keluarga. (Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Keputusan ini pun diterima oleh pihak keluarga.

Kuasa hukum almarhum Brigadir Joshua, Kamarudin Simanjutak mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke Putri Candrawathi merupakan kemenangan rakyat Indonesia.

"Ini kemenangan buat seluruh rakyat Indonesia. Karena selama ini ada pandangan di dalam  masyarakat bahwa orang kecil tidak pernah melawan pejabat-pejabat yang besar terutama para mafia," katanya.

Untuk memenangkan itu, dia pun mengajak semua masyarakat untuk bersatu.

"Yakinlah, apabila kita rakyat Indonesia bersatu padu seperti sekarang ini, semua rakyat bersatu melawan kezholiman Ferdy Sambo cs," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network