Pada kesempatan yang sama, Yanto E. Saputra selaku penggugat merasa puas dengan putusan adat dan eksekusi yang dilakukan. Dia berharap dengan adanya hinting adat ini, perusahaan tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.
"Kami dari pihak waris menyerahkan sepenuhnya kepada Kadamangan Adat Kecamatan Tualan Hulu terhadap penggusuran atau perusakan makam atau tanah keluarga waris kami. Kejadiannya di November 2023," kata Yanto.
Sementara itu, pihak PT. HAL melalui manajer kebun, Ramli Lakoro menghargai tahapan hukum adat suku dayak. Dia berjanji segera mencari solusi penyelesaian permasalahan ini.
"Sikap kami menghormati apa yang diputuskan oleh adat. Pesan-pesan yang disampaikan oleh pemangku adat pasti akan kami selesaikan dan kami sampaikan kepada kepengurusan yang lebih tinggi lagi," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait