Selanjutnya Roni menelepon sang mertua Misran bahwa dirinya sudah menemukan alamat kos Alfin. Lantas sang mertua cepat bergegas menuju lokasi.
Saat itulah Alfin orang yang dicari kabur lewat pintu belakang kamar kosnya. Saat Misra datang di lokasi dan sudah membawa keris justru langsung menusuk Febri teman roni yang berada di lokasi juga.
Roni pun berupanya melerai sang mertua yang kalap. Usai korban terkapar, Roni baru mengatakan bahwa itu temannya bukan Alfin yang dicari.
"Pelaku tanpa tahu mana itu Alfin langsung menusuk korban Febri yang merupakan teman Roni," katanya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Misran bakal dijerat dengan pasal penganiayaan hingga tewas yakni pasal 351 ayat 3 dan pasal 338. Sedangkan sang memantu Roni dijerat pasal penganiayaa 352 ayat satu ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait