Menurutnya, IY merupakan tersangka residivis pelaku pencurian dengan pemberatan. Dari rekam jejaknya, dia pernah terlibat curat pada tahun 2015.
Kemudian tahun 2018, dia divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Barang bukti yang diamankan enam buah kotak amal, satu kaleng parfum, tas selempang dan celana panjang serta sebuah tas.
"Pelaku dalam sebulan beraksi sembilan kali mencuri kotak amal di tempat berbeda. Modusnya dengan cara mencongkel menggunakan sebuah gunting," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait