Dia mengatakan, orang tua korban sempat mencari keberadaan anaknya. Namun mereka tak merasa curiga lantaran korban tetap menghubungi orang tua bahwa sedang di rumah saudara di bawah ancaman pelaku.
Kemudian, sekitar Maret 2023 orang tua korban melihat ada yang aneh dengan perut anaknya yang terus membesar.
"Setelah ditanya, korban mengaku bahwa ia hamil akibat perbuatannya tersangka. Saat diperiksa dokter kandungan, korban telah hamil selama 23-24 minggu," ujarnya.
Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sudah ditahan di sel tahahan sementara di Mapolre kobar.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait