PALANGKARAYA. iNEWS.id - Seorang pria berstatus duda di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Pemuda berusia 24 tahun ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pelaku dan korban baru seminggu pacaran.
"Persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, pertama di rumah korban saat kondisi tengah sepi dan yang kedua di sebuah pondok taman wisata," kata Ronny.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait