Atas pencurian yang dilakukan pelaku, pihak masjid mengalami total kerugian lebih Rp5 juta lebih.
"Uang hasil tindak kejahatan tersebut telah digunakan pelaku untuk membeli obat terlarang dan keperluan pribadi," ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
spesialis pembobol kotak kotak amal masjid bobol kotak amal masjid di palangka raya ditangkap polisi
Artikel Terkait