Pelaku pencurian sepeda motor korban banjir di Pangkalan Bun saat dihadirkan dalam rilis. (Foto: Sigit Dzakwan Pamungkas/iNews)

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan residivis yang baru dua minggu keluar dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio yang sudah dipreteli.

Saat ini, untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kobar.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2e, ke 4e dan ke 5e kuh pidana jo 55,56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network