Saat diperiksa, Y mengaku kenal dengan J di media sosial. Setelah itu, keduanya berpacaran selama kurang lebih satu tahun.
“Mereka akhirnya janjian ketemuan hingga akhirnya ditangkap saat sedang berduaan.” ungkapnya.
Kepada polisi, Y mengakui bahwa sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.
Baca Juga
“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 284 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait