Pasangan selingkuh saat diinterogasi polisi. (Foto: Humas Polres Lamandau/Ist)

 
Saat diperiksa, Y mengaku kenal dengan J di media sosial. Setelah itu, keduanya berpacaran selama kurang lebih satu tahun.

“Mereka akhirnya janjian ketemuan hingga akhirnya ditangkap saat sedang berduaan.” ungkapnya.

Kepada polisi, Y mengakui bahwa sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.

“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” ungkapnya. 
 
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 284 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network