Saat beraksi, SDN mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp50.000 jajan dan mengancam melakukan kekerasan terhadap korban hingga ancaman berbau mistis untuk menakuti korban agar bungkam.
Tersangka dikenal akrab dengan anak-anak dilingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, SDN seringkali akan memberikan ilmu pada anak yang menjadi korban. Kemudian si anak diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra, di sanalah korban dicabuli.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentanga penetapan peraturan pergantian Undang -Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait