Pemuda pelaku pencurian kotak amal Masjid Besar Nurul Huda di Inhil saat ditangkap polisi. (Foto: Humas Polri)

"Atas kejadian ini diperkirakan pihak Masjid Nurul Huda mengalami kerugian sebesar Rp32 juta. Warga lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Kempas," katanya.

Setelah rangkaian penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Parit Simpang Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang, Rabu (6/4/2022). Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kempas untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network