Rekaman CCTV bocah perempuan berusia 5 tahun di Barito Selatan ditabrak motor hingga tewas. (Foto: iNews/Julius Sinaga)

Pelaku adalah RNI. Dia ditangkap setelah tiga hari melarikan diri usai tabrak lari tersebut.

Sementara korban usai kejadian tabrak lari sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari. Namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah di kepala dan paru-paru.

Pelaku RNI telah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

"Pasal 310 ayat 4 KUHP ancaman hukuman enam tahun, dan kita tambahkan juga Pasal 312 karena ini tabrak lari," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network