Pelaku adalah RNI. Dia ditangkap setelah tiga hari melarikan diri usai tabrak lari tersebut.
Sementara korban usai kejadian tabrak lari sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari. Namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah di kepala dan paru-paru.
Pelaku RNI telah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Pasal 310 ayat 4 KUHP ancaman hukuman enam tahun, dan kita tambahkan juga Pasal 312 karena ini tabrak lari," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait