PALANGKA RAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menahan mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal (BAN PAUD dan PNF) Kalimantan Tengah (Kalteng) inisial ARD. Dia ditahan terkait statusnya sebagai tersangka korupsi dana PAUD.
"ARD disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pengelolaan dana bantuan operasional pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019," kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, Kamis (18/11/2021).
Dana bantuan operasional tersebut berasal dari DIPA Balitbang Kemendikbud Tahun Anggaran 2019. Saat tersangka ARD menjabat Ketua BAN PAUD dan PNF menerima bantuan sebesar Rp4,2 miliar.
Berdasarkan audit BPKP Kalteng ada kerugian keuangan negara sebesar Rp522.295.494. Tindakan merugikan negara dilakukan tersangka dengan modus membuat item-item fiktif.
"Sebelum ditahan, ARD terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan Sprint Nomor: Print-01/O.2.10/Fd.1/11/2021 Tanggal 16 November 2021," kata Dodik.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait