Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Kapuas Tengah. Polisi yang menerima informasi langsung merespons dengan menangkap BG.
"Setelah dapat informasi dari korban kami menangkap pelaku di rumahnya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP. Dia saat ini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait