KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan dua tersangka perempuan cantik di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Keduanya berinisial WS dan ISP yang dijerat UU Human Trafficking (perdagangan orang).
“Sedihnya lagi, tersangka WS ini masih mempunyai suami dan anak berumur balita. Sedangkan ISP lagi hamil 7 bulan tanpa diketahui siapa ayahnya,” ujar seorang sumber kepada MNC Media, Jumat (2/9/2022).
Keduanya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di sebuah hotel di Pangkalan Bun, Selasa (30/8/2022) pukul 23.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kedua tersangka biasanya menawarkan perempuan untuk dijadikan teman kencan pada pria hidung belang.
"Beberapa saat sebelum penangkapan, pelaku WS dihubungi seseorang yang minta dicarikan perempuan untuk menjadi teman kencan. Setelah mengirimkan beberapa foto pada pelanggan, akhirnya dipilih salah satu foto perempuan tersebut. WS kemudian menghubungi ISP untuk menghubungi korban yaitu perempuan yang dipesan oleh pelanggan," kata Kapolres, Jumat (2/92022).
Bayu menjelaskan, awalnya saat dihubungi ISP, korban perempuan berinisial RF tidak bersedia melayani pria hidung belang tersebut lantaran tempatnya di hotel.
"Namun pelaku ISP terus meyakinkan dan akhirnya korban bersedia melayani pria pelanggan dengan tarif Rp1.000.000,” katanya.
Editor : Donald Karouw
prostitusi online perempuan cantik pangkalan bun kotawaringin barat kalimantan tengah perdagangan orang
Artikel Terkait