Tempat hiburan malam di Palangka Raya yang melanggar jam oeprasional diberikan surat peringatan hingga denda Rp2,5 juta. (Foto: Antara).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Satgas Covid-19 menegur tempat hiburan malam (THM) yang melanggar jam operasional. THM yang kedapatan melanggar diberikan surat peringatan hingga denda.

"Ada yang diberikan teguran tertulis, ada yang diberikan sanksi denda Rp2,5 juta karena sudah berulang kali diberikan teguran," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Januar Hapriansyah, Selasa (1/2/2022).

Dia mengatakan, razia jam operasional digelar di sejumlah lokasi THM di ibu kota Kalimantan Tengah itu.

Berawal dari THM Senayan yang berada di Jalan Kinibalu. Namun saat petugas gabungan mendatangi, para pengunjung sudah bubar sebelum jam tutup yang sudah ditentukan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran ke lokasi berikutnya di Zoom yang berada di sekitar bundaran besar. Saat petugas ke THM tersebut menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.

"Zoom melanggar prokes dan jam operasional yakni buka sampai pukul 01.00 WIB dan diberikan surat teguran karena pertama kali melanggar," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network