Tempat hiburan malam di Palangka Raya yang melanggar jam oeprasional diberikan surat peringatan hingga denda Rp2,5 juta. (Foto: Antara).

Usai memberikan teguran ke pengelola Zoom, tim gabungan juga langsung mengecek karaoke Luna dan Vino. Namun mereka sudah tutup terlebih dahulu sebelum jam operasional sehingga tidak ditemukan pelanggaran.

Tim yang bergerak sampai dini hari itu juga berhasil menemukan karaoke NAV di Jalan G Obos yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan jam operasional berulang kali. 
Tempat karaoke tersebut akhirnya dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta.

"Kegiatan yang dilakukan ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Maka dari itu tim satgas melakukan pengawasan terkait hal tersebut," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network