Buron kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau HM Sidik Muara Teweh tahun 2014 yang ditangkap tim tabur. (Foto: Antara)

Atas kerugian negara yang dialami dan setelah melalui proses hukum di Pengadilan Tipikor hingga ke Mahkamah Agung pada 10 Agustus 2020, Sugiarto akhirnya divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Selain itu dalam putusan hakim juga mengharuskan Sugiarto membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari terpidana.

Terhadap keputusan MA, Sugiarto malah kabur. Panggilan kejaksaan tak mempan. Ia terus mangkir. Karena mangkir, Sugiarto langsung dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dilakukan pencarian secara intensif hingga akhirnya ditangkap.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network