"Untuk jumlah kerugian dari 12 toko ponsel yang ditipu, setidaknya pelaku mengumpulkan Rp. 5 juta lebih," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika pada kasus dengan terduga pelaku berinisial OS tersebut dijerat dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat (3) KUHPidana yang ancamannya yakni empat tahun kurungan
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait