Ilustrasi Minyak goreng yang dijual di pasar tradisional (Foto: iNews/Suryono Sukarno.

"Jika saya jual seliter Rp14.000 saya akan rugi banyak. Modalnya saja di atas itu. Mungkin jika stok ini habis dan ada yang baru maka harga akan kembali kita sesuaikan. Intinya jangan sampai pedagang kecil seperti saya rugi," katanya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Palangka Raya Rawang mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian terkait bagaimana teknis penerapan HET minyak goreng di pasaran.

Kajian itu masih perlu dilakukan mendalam karena yang diatur dalam ketentuan hanya terkait minyak goreng dalam kemasan. Sementara minyak goreng di pasaran memiliki jenis dan kualitasnya yang bervariasi.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng, pemerintah pusat hanya mengatur ketentuan harga minyak goreng sesuai kemasan, dan tidak ada ketentuan untuk kualitas. Sehingga, masih ada produsen minyak yang enggan menerapkan standar harga sesuai HET.

Rawang menerangkan, berdasarkan pemantauan pihaknya di sejumlah pasar tradisional dan modern di kota setempat, ketersediaan stok minyak goreng masih tergolong aman.

“Kami tetap memonitor, pengawasan, dan pengendalian terhadap ketersediaan stok, harga, dan distribusi minyak goreng di pasaran,” katanya.
 


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network