JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah diteken Presiden Joko Widodo. Pada UU IKN disebutkan lengkap cakupan luas serta perbatasan ibu kota baru Nusantara.
"Pasal 6 ayat (2) UU IKN, Ibu Kota Negara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare," kutip dari salinan UUIKN, Minggu (20/2/2022).
Penjelasan lainnya yakni titik lokasi yang akan menjadi ibu kota menggantikan Jakarta berada di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan luas 324.311 hektare.
Pada sebelah barat IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait