Tangkapan layar warga mengusir kades di Kantor Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). (Foto: iNews/Sigit Dzakwan Pamungkas)

Diketahui, Kades JS sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan lantaran menggelapkan dan menipu uang milik warga  tahun 2022-2023. Dia hanya divonis ringan oleh hakim dan sudah bebas lalu kembali bekerja seperti biasa.

Namun warga tidak terima hingga menggeruduk kantor desa lalu mengusir kades tersebut. Untuk selanjutnya akan ditunjuk pelaksana tugas (plt) kades di desa setempat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network