Diketahui, Kades JS sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan lantaran menggelapkan dan menipu uang milik warga tahun 2022-2023. Dia hanya divonis ringan oleh hakim dan sudah bebas lalu kembali bekerja seperti biasa.
Namun warga tidak terima hingga menggeruduk kantor desa lalu mengusir kades tersebut. Untuk selanjutnya akan ditunjuk pelaksana tugas (plt) kades di desa setempat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait