Berdasarkan data ISPU Kementerian Lingkungan Hidup (LH), parameter pencemar yang menjadi perhatian di Sampit adalah PM10. Partikel PM10 merupakan partikel debu berukuran 10 mikrometer atau lebih kecil yang dapat mencemari udara dan terhirup saat bernapas.
Di tengah kondisi tersebut, warga berharap kabut asap segera teratasi agar aktivitas sehari-hari dapat kembali berjalan normal. Masyarakat juga perlu membatasi kegiatan di luar ruangan dan menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel pencemar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait