2 Perempuan di Kobar Jadi Target Operasi, Ternyata Pengedar Sabu
KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua perempuan yang menjadi target operasi kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Keduanya ditangkap anggota Polsek Pangkalan Banteng.
Identitas mereka masing-masing berinisial AK (32) dan MPS (25). Mereka diamankan dalam kamar kos di Gang Wartini, RT 2, Desa Karang Mulya, Pangkalan Banteng.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota Polsek Pangkalan Banteng menangkap seorang pengedar berinisial PJ warga Desa Karang Mulya.
"Saat ditanyai, PJ mengaku 1 paket sabu dengan berat kotor 0,93 gram dia dapat dari kedua perempuan yang merupakan tetangga satu desanya seharga Rp2.100.000," ujar Kapolres dikutip dari iNewsKobar.id, Senin (6/6/2022).
Pelaku PJ merupakan suruhan dari seseorang pengguna narkoba yaitu AF untuk membelikan sabu dengan imbalan Rp50.000.
"Jadi dalam kasus ini PJ bertindak sebagai kurir," katanya.
Kapolres melanjutkan, berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Pangkalan Banteng langsung bergerak menangkap kedua perempuan tersebut.
"Saat penangkapan dan penggeledahan keduanya ditemukan barang bukti 36 klip plastik isi narkotika jenis sabu dengan total berat 12,46 gram," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw