BNNP Kalteng Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan 786 Pil Ekstasi Pasokan dari Kalbar
PALANGKA RAYA, iNews.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,8 kilogram sabu-sabu dan 786 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada Februari 2026.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah pada Rabu (11/3/2026) siang bersama sejumlah pihak terkait. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam galon berisi air yang dicampur zat kimia, sedangkan ratusan pil ekstasi dihancurkan menggunakan alat blender.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus pada 14 Februari 2026 di Desa Penyang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kasus tersebut, petugas menangkap seorang bandar narkoba berinisial MII (27).
Editor: Kurnia Illahi