BNNP Kalteng Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan 786 Pil Ekstasi Pasokan dari Kalbar
Rabu, 11 Maret 2026 - 15:09:00 WIB
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh tersangka dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Sebagian barang bukti telah diedarkan, sementara sisanya disembunyikan di belakang rumah tersangka.
Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Kalteng. Kepada petugas, tersangka MII yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi. "Dia mengaku manajer sawit," ujar Brigjen Roostanto.
Saat ini tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Kalteng. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi