22 Anggota Polda Kalteng Dipecat, Terlibat Kasus Pelanggaran Berat

PALANGKA RAYA, iNews.id - Sebanyak 22 anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dipecat dengan tidak hormat atau PTDH selama tahun 2024. Mereka diberhentikan dari anggota Polri karena terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran berat.
Salah satunya Brigadir AKS anggota Polresta Palangka Raya yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) mengakibatkan sopir mobil ekspedisi meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat menyampaikan rilis akhir tahun di hadapan awak media, Senin (30/12/2024).
"22 anggota yang telah dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat tersebut karena terlibat berbagai kasus pelanggaran berat," ujarnya di Polda Kalteng, Senin (30/12/2024).
Kapolda meminta maaf kepada warga Kalteng atas perilaku oknum anggotanya yang telah melakukan tindak pidana. Mereka yang terjerat kasus hukum telah ditangani dengan baik dan benar.
Editor: Donald Karouw