3 Perempuan Penyuka Sesama Jenis Ditangkap, Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN di Palangka Raya
KAPUAS, iNews.id - Polisi menangkap tiga perempuan penyuka sesama jenis. Mereka terlibat kasus pembunuhan terhadap perempuan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jasadnya ditemukan di pinggir sungai dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
Ketiga pelaku, yaitu Mustika Rahayu alias Rama berusia 27 tahun, Triwati Lestari alias Acu 26 tahun dan Herlina 26 tahun yang diduga menjadi otak pembunuhan.
Motif pembunuhan tersebut, yaitu Herlina yang menjadi otak pembunuhan cemburu karena pacarnya berhubungan dengan korban. Selain itu, motif lainnya karena pelaku sakit hati pernah dimarahi korban di depan umum.
"Motifnya itu hubungan asmara sesama jenis karena korban dilihat oleh otak pelaku, pacarnya itu berhubungan asmara dengan korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Faisal Napitupulu, Selasa (20/6/2023).
Dia mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Palangka Raya. Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tali nilon yang digunakan untuk mengikat korban dan palu untuk memukul kepala serta dada korban.
Polisi juga menyita uang tunai Rp10 juta dan handphone (HP) hasil penjualan perhiasan milik korban. " Otak pelaku ini pegawai kafe milik korban," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi