8 Pengedar Narkoba di Kalteng Ditangkap Polisi, Sabu Akan Diedarkan ke Pekerja Tambang
PALANGKA RAYA, iNews.id - Delapan orang pengedar narkotika jenis sabu di Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Emas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sabu seberat lebih dari setengah kilogram.
Rencananya, barang haram itu akan diedarkan ke Kota Palangka Raya dan para pekerja di wilayah tambang Kabupaten Gunung Emas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dari hasil penyelidikan barang haram tersebut didapat para tersangka dari daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Pontianak, Kalimantan Barat.
"Rencananya, sabu akan diedarkan di wilayah Palangka Raya dan terbanyak di wilayah tambang Kabupaten Gunung Mas, Kalteng terutama bagi para pekerja yang tengah mencari penghasilan untuk lebaran," katanya, Rabu (5/4/2023).
Dia mengatakan, setelah diuji menggunakan alat khusus oleh Balai POM, barang bukti yang diamankan dari para tersangka dinyatakan positif mengandung narkoba. Barang bukti hasil pengungkapan kasus itu kemudian dimusnahkan petugas.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah ditahan di rutan Polda Kalteng dan dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi