get app
inews
Aa Text
Read Next : Terseret Arus Deras Sungai Mentaya, Tugboat Tabrak Kapal Penyeberangan dan Rumah

Ancam Sebar Foto Syur dengan Pacar, Pria di Kotawaringin Barat Cabuli Keponakan

Jumat, 17 Maret 2023 - 12:54:00 WIB
Ancam Sebar Foto Syur dengan Pacar, Pria di Kotawaringin Barat Cabuli Keponakan
Seorang pemuda di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), berusia 23 tahun, tega mencabuli gadis berusia 18 tahun yang merupakan keponakannya sendiri. (Foto:ilustrasi pencabulan/ist)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang pemuda di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), berusia 23 tahun, tega mencabuli gadis berusia 18 tahun yang merupakan keponakannya sendiri. Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kejadian terjadi di rumah korban Kecamatan Arut Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

"Saat itu korban sedang tidur, tersangka datang dan mengetuk jendela untuk dibukakan pintu," katanya Jumat (17/3/2023).

Karena yang mengetuk adalah pamannya sendiri, sambungnya, korban pun lantas membukakan pintu.

"Saat membuka pintu tersebut korban sempat mengendus aroma alkohol dari mulut tersangka. Awalnya tersangka masuk dalam kamar yang biasa di tempatinya. Namun tidak lama kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar korban," ungkapnya.

Di dalam kamar korban, kata dia, tersangka langsung berbaring di kasur. Tersangka yang sedang mabuk arak tersebut kemudian mengajak keponakannya untuk berhubungan badan. Namun ditolak, korban lantas mengingatkan bahwa tersangka adalah pamannya.

"Tersangka kemudian mengancam korban bahwa dia akan menyebarkan foto-foto syur korban dengan pacarnya. Tersangka kemudian secara paksa membuka busana korban dan kemudian mencabulinya," ujarnya.

Korban yang tidak terima atas perbuatan pamannya lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap.

"Saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani penyidikan pada Unit PPA Reskrim Polres Kobar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pemaksaaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut